Waktu tunggu pasien maksimal 2 hari sejak pasien sudah diputuskan Operasi oleh DPJP kecuali untuk pasien-pasien yang memiliki komplikasi atau kondisi yang perlu diperbaiki dahulu.
Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
Pelayanan Pasien operasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store