Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil

  1. Fotocopy KTP/ Identitas
  2. Papan Reklame yang akan dipasang menempel pada bangunan dan non konstruksi dengan satu sudut pandang, tinggi maksimal 3 meter
  3. Papan reklame konstruksi ukuran maksimal 1 x 1 meter, tinggi 3 meter
  4. Untuk pemasangan di halaman Kantor Pemerintah/ di rumah perorangan atas persetujuan dari Kepala Kantor/ pemilik rumah tersebut
  5. Untuk reklame spanduk dan selebaran disampaikan ke Kantor DP2KAD untuk mendapatkan pengesahan
  6. Untuk pemasangan reklame secara bersamaan di lebih dari 1 kecamatan menjadi kewenangan DP2D

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Petugas Survey Lapangan melakukan survey lokasi usaha
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Camat menyetujui/ menolak, serta menandatangani Izin Reklame Skala Kecil jika setuju
  6. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  7. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan Izin Reklame Skala Kecil kepada pemohon

2 Hari kerja

Besarnya biaya pemasangan reklame diatur pada Peraturan Bupati Sragen No.34 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame

Izin Reklame Skala Kecil

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil"