12 Hari kerja
Besarnya biaya penerbitan IMB diatur dalam Perda Kabupaten Sragen No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Izin mendirikan bangunan (IMB)
a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen
b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333
c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999
d. Telepon: 0271-891025 psw 200
e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store