Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah setempat
  2. Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua) disahkan pejabat teknis
  3. Foto Copy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Petugas Survey Lapangan melakukan survey lokasi usaha
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Camat menyetujui/ menolak, serta menandatangani IMB jika setuju
  6. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  7. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemohon

12 Hari kerja

Besarnya biaya penerbitan IMB diatur dalam Perda Kabupaten Sragen No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin mendirikan bangunan (IMB)

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"