Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi dibagian pendaftaran
  2. Kemudian klien diarahkan untuk ke bagian poli psikologi untuk melalukan terapi
  3. Setelah selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi di loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai denag SOP Poli Psikologi

Tarif sesuai Perda No.8 Tahun 2018

Terapi Psikologi Psikotraumatologi

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store