Kutipan Kedua dst. Karena Akta Hilang Atau Rusak

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi akta yang hilang
  3. Fotocopy akta yang hilang
  4. Asli akta yang rusak

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Di Kelurahan petugas registrasi memverifikasi dan validasi data
  3. petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK1.01
  4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan dengan formulir F2.41
  5. Kades/Lurah menyerahkan formulir dan berkas kelengkapannya dengan Surat Pengantar kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil kab.HSU
  6. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan persyaratan lainnya
  7. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  8. Petugas Dukcapil melakukan perekaman database
  9. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kutipan Dokumen Akta Catatan Sipil

-

[removed][removed]

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua dst. Karena Akta Hilang Atau Rusak

  1. Kotak Saran
  2. Website : www.lapor.go.id
  3. Website : dukcapil.hulusungaiutarakab.go.id
  4. Telp. 0527 61903
  5. Email : dukcapilhsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store