Pembuatan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan F2.38
  2. Surat pengantar Kades/Lurah
  3. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung F2.39
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis dan ibu kandung

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Di Kelurahan petugas registrasi memverifikasi dan validasi data
  3. petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK1.01
  4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan dengan formulir F2.38
  5. Kades/Lurah menyerahkan formulir dan berkas kelengkapannya dengan Surat Pengantar kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil kab.HSU
  6. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan persyaratan lainnya
  7. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  8. Petugas Dukcapil melakukan perekaman database
  9. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kutipan Dokumen Akta Catatan Sipil

-

-

Pembuatan Akta Pengakuan Anak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store