Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan F2.12
  2. Surat Keterangan dari Kades/Lurah
  3. Surat Keterangan Nikah/Perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta/Salinan Penetapan Pengadilan
  4. Melampirkan Fotocopy KK dan KTP (suami/isteri) yang dilegalisir
  5. Melampirkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah
  6. Melampirkan Fotocopy KTP para saksi (2 orang yang berusia 21 tahun >)
  7. Melampirkan Fotocopy KTP orang tua
  8. Melampirkan Fotocopy Akta Cerai/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Pas foto suami/isteri 4X6 cm 4 lembar
  10. Bagi anggota TNI/POLRI melampirkan ijin atasan

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Di Kelurahan petugas registrasi memverifikasi dan validasi data
  3. petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK1.01
  4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan dengan formulir F2.12
  5. Kades/Lurah menyerahkan formulir dan berkas kelengkapannya dengan Surat Pengantar kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil kab.HSU
  6. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan persyaratan lainnya
  7. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  8. Petugas Dukcapil melakukan perekaman database
  9. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kutipan Dokumen Akta Catatan Sipil

-

-

Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store