Pembuatan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir permohonan F2.01
  2. Melampirkan Surat Kerangan Lahir dari Dokter/ Bidan/Penolong Kelahiran
  3. Melampirkan fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir
  4. KTP yang bersangkutan (bagi usia 17 tahun keatas)
  5. KTP orang tua (Ayah/Ibu)
  6. KTP para saksi (2 orang)
  7. KTP Pelapor
  8. Kartu Keluarga (KK)
  9. Ijazah/KIA (bagi yang memiliki)
  10. SPTJM kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Ket. Lahir dari Dokter/Bidan
  11. SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami/Istri yang tidak memiliki Akta Nikah/Akta Pekawinan
  12. Surat Keterangan Kematian orang tua bagi yang meninggal dunia
  13. Surat Pernyataan tidak mempunyai Akta Kelahiran di manapun juga

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Di Kelurahan petugas registrasi memverifikasi dan validasi data
  3. petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK1.01
  4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan dengan formulir F2.01
  5. Kades/Lurah menyerahkan formulir dan berkas kelengkapannya dengan Surat Pengantar kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil kab.HSU
  6. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan persyaratan lainnya
  7. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  8. Petugas Dukcapil melakukan perekaman database
  9. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kutipan Dokumen Akta Catatan Sipil

-

-

Pembuatan Dokumen Akta Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store