Pindah Datang Antar Kabupaten atau Antar Propinsi

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengisi Formulir F1.34 dan Surat Pengantar Pindah F1.33
  4. Mengisi Formulir F1.36 dan Surat Pengantar Camat
  5. Mengisi Formulir F1.38 (untuk melaporkan kedatangan pemohon ditempat tujuan)

  1. Dikecamatan pemohon mengisi formulir F1.36
  2. Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten atau antar Provinsi
  4. Petugas kecamatan menyampaikan formulir Permohonan Pindah dengan surat pengantar kepada Kepala Dinas Dukcapil sebgai dasar penerbitan SKP
  5. Kadis dukcapil menerbitkan dan menanda tangani SKP F1.37 serta mnyerahkan kepada pendudukuntuk dilaporkan ke daerah tujuan
  6. Di Kelurahan pemohon mengisi formulir F1.38
  7. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  8. petugas mencatat dalam BHP
  9. Kades/Lurah menandatangani dan meneruskan formulir Pindah Datang kepada Camat
  10. Di Kecamatan petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  11. Camat menandatangani formulir Pindah Datang
  12. Camat meneruskan formulir pindah datang kepada Kepala Dinas Dukcapil sebagai dasar penerbitan KK dan KTP
  13. Kadis Dukcapil menerbitkan dan menandatangani SKPD F1.40

-

-

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store