Pembuatan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

  1. Surat Pengantar dari RT/Desa/Lurah
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Mengisi Formulir F1.29
  5. Mengisi Formulir F1.31 (untuk melaporkan kedatangan pemohon ditempat tujuan)

  1. Dikecamatan petugas melakukan verifikasi data penduduk
  2. Camat menanda tangani SKP F1.30
  3. SKP diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan di Daerah Tujuan
  4. Di desa atau kelurahan tujuan pemohon mengisi formulir Pindah Datang F1.31
  5. Petugas Kelurahan mencatat dalam BHP BK1.01
  6. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  7. Kades atau lurah menanda tangani formulir permohonan dan meneruskan pada camat
  8. Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  9. Camat menerbitkan dan menanda tangani SKPD F1.32

-

-

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store