Pembuatan Surat Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari RT/Desa/Lurah
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Mengisi Formulir F1.25

  1. Dikelurahan pemohon mengisi formulir permohonan Pindah Datang F1.27
  2. Petugas Kelurahan mengsi BHP Kependudukan Pindah Datang BK1.01
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kades/Lurah menanda tangani SKPD F1.28 an. Kadis Dukcapil

-

-

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store