Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIA
  2. Fotocopy orang tua anak (Ayah dan Ibu)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak

  1. Petugas Dukcapil mencatat dalam BHP BK1.05
  2. Petugas Dukcapil melakukan rekam data ke dalam database kependudukan
  3. Petugas Dukcapil melakukan cetak KIA
  4. Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon

-

-

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store