Pembuatan KTP-el Pindah Datang

  1. Surat Keterangan Pindah Datang
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. KTP-el dengan tempat tinggal asal

  1. Di kecamatan petugas melakukan Verifikasi dan validasi data dan mencatat dalam BHP BK1.04
  2. Petugas Kecamatan melakukan rekam data kedalam database kependudukan
  3. Petugas kecamatan meneruskan permohonan cetak KTP-el kepada Dinas Dukcapil Kab.HSU
  4. Petugas Dukcapil mencatat dalam BHP BK1.05
  5. Petugas Dukcapil melakukan rekam data ke dalam database kependudukan
  6. Petugas Dukcapil melakukan cetak KTP-el
  7. Petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon

-

-

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store