Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena Hilang atau Rusak

  1. Mengisi formulir permohonan F1.16
  2. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kades/Kepolisian
  3. Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak
  4. Melampirkan dokumen penduduk salah satu dari anggota keluarga

  1. Di Kelurahan Pemohon mengisi formulir F1.016
  2. Petugas Kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan BK1.01
  3. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kades/Lurah menanda tangani formulir biodata penduduk milik pemohon
  5. Kades/Lurah/Petugas Kecamatan meneruskan berkas formulir Permohonan Kartu Keluarga kepada Camat
  6. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan BK1.04
  7. Camat menanda tangani formulir permohonan KK
  8. Petugas kecamatan meneruskan berkas formulir permohonan KK Kepada Dinas Dukcapil Kab.HSU
  9. Petugas Dukcapil mencatat dalam BHP BK1.05
  10. Petugas Dukcapil melakukan rekam data kedalam database kependudukan
  11. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga
  12. Petugas Dukcapil menyerahkan Dokumen KK kepada pemohon

-

-

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store