Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. fotocopi KTP
  2. fotocopi Bukti Hak Atas Tanah
  3. fotocopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  4. surat keterangan tanah dari kepala desa
  5. surat pernyataan penggunaan tanah(apabila tanah bukan milik sendiri)

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohoonan disertai berkas persyaratan Petugas Menerima berkas dan memferivikasi Ferivikasi Berkas Lengkap Petugas / Tim Mengunjungi dan Mengukur luasan Lokasi Pendirian IMB Setelah Petugas membuat hitungan berapa biaya retribusi, pemohon membayar biaya retribusi dengan cara mentransfer melalui bank Jateng Setelah retribusi dibayar oleh pemohon Proses Sertifikat IMB dengan di tandatangani pejabat berwenang/Camat

sepanjang persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal

kotak saran dan nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"