Penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Salon Skala Kecil

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Sertifikat Tenaga Ahli
  4. Jumlah kursi pelayanan dibawah 4 (empat)

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Petugas Survey Lapangan melakukan survey lokasi usaha
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Camat menandatangani TDU Salon Skala Kecil
  6. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  7. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan TDU Salon Skala Kecil kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha (TDU) Salon Skala Kecil

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Salon Skala Kecil"