Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi di bagian pendaftaran
  2. Kemudian klien diarahkan ke poli Psikologi untuk mendapatkan terapi
  3. Setelah selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi kebagian loket pembayarana

jangka waktu penyelesaian sesuai SOP poli Psikologi

Tarif sesuai dengan Perda No.8 tahun 2018

Terapi Psikologi Typing

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store