Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi dibagian pendaftaran
  2. Kemudian klien diarahkan ke poli Psikologi untuk mengapatkan terapi
  3. ssetelah selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan biaya administrasi di bagian loket pembayaran

jangka waktu penyelesaian sesuai SOP dari poli Psikologi

Tarif sesuai denagan Perda No.8 Tahun 2018

Terapi psikologi relaksasi

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store