Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy KTP 2 lembar
  3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Neraca awal
  5. NPWP
  6. Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah)
  7. Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum membuat rekomendasi
  3. Camat menandatangani SIUP Mikro
  4. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data kepada petugas loket
  5. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan SIUP Mikro kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro"