Perpanjangan Surat Izin Rumah Makan 1 ( satu ) hari
Pajak Rumah Makan ( Pajak Pembangunan I ) dipungut Langsung ( WAPU) 10 %
Dokumen Izin Rumah Makan
Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung ( Tatap muka ) dengan mengisi formulir Pengaduan ; Melaui E-Mail (dpmptspkab.sorong@gmail.com )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store