Surat Izin Rumah Makan

  1. Mengisi Surat Permohonn bermatarai 6000 dengan lampirannya;
  2. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) menunjukkan aslinya;
  3. Foto Copy SIUP
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar ;
  5. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  6. Foto Copy Izin Laik Sehat;
  7. Materai 6000 sebanyak = 2 lembar
  8. Surat Kuasa bermaterai 6000 ( jika diurus pihak ke- 3 dan Foto Copy penerima kuasa

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front Office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di Loket pengambilan Izin

Perpanjangan Surat  Izin Rumah Makan  1 ( satu ) hari

Pajak Rumah Makan ( Pajak Pembangunan I ) dipungut Langsung ( WAPU) 10 %

Dokumen Izin Rumah Makan

 Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung ( Tatap muka ) dengan mengisi formulir Pengaduan ; Melaui E-Mail  (dpmptspkab.sorong@gmail.com  )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Rumah Makan"