Pelayanan Pendaftaran Kepesertaan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda)

  1. Bukti pembayaran terakhir ( jika ada )
  2. Surat pengantar untuk penonaktifan JKN Mandiri dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan
  3. Foto Kopi KK
  4. Foto kopi KTP / Akta kelahiran
  5. Foto kopi kartu BPJS yang akan dinonaktifkan

  1. Pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum dikumpulkan di Dinas Sosial
  2. Berkas dikumpulkan di Dinas Sosial
  3. Dinas Sosial meminta hasil survei TKSK
  4. Dinas Sosial mambuatkan surat penonaktifan JKN Mandiri
  5. Surat Penonaktifan JKN Mandiri bisa diambil setelah 2 hari

Menunggu survei dari TKSK

Tidak dipungut biaya

Daftar usulan PD Pemda

Diselesaikan sesuai SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kepesertaan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) "