Surat Izin Restaurant

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai 6000 denagn lampirannya;
  2. Akta Usaha sebanyak 1 (satu ) rangkap;
  3. Salinan Dokumen Lingkungan UKL dan UPL sebanyak 1 rangkap
  4. Foto Copy bukti penguasaan tanah (Sertifikat, Perjanjian Sewa menyewa perikatan jual beli dan IMB bila bangunan milik sendri
  5. Pas Fhoto ukuran 3x4 = 2 lembar
  6. Foto copy KTP enanggung jawab yang masih berlaku
  7. Denah lokasi dan Fasilitas Restoran
  8. Materai 6000 sebanyak = 2 lbr (1 sd 8 untuk pengurusan Izin baru)
  9. Surat Kuasa bermatarai 6000 sebanyak = 2 lembar
  10. Asli Srat Izin Restorant yang lama

  1. Pemohon datang ke Loket Reception mengambil dan mengisi Formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front Office untuk pendaftaran Izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan ketantuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK. Izin di Loket pengambilan izin

Perpanjangan Izij Restaurant  1  ( satu ) hari kerja

Pajak Restaurant ( Pajak Pembangunan I ) dikenakan WAPU  10 % sebagaimana Aturan yang telah ditentukan

Dokumen Surat Izin Restaurant

Pengaduan dapat dilakukan secara Lansung ( tatap muka ) dengan mengisi  Formulir /  Melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Restaurant"