Jasa Kebersihan dan Pengakutan Sampah

No. SK: 660.1/020/Tahun 2024

  1. Surat permohonan kebersihan
  2. Jadwal rutin pelayanan kebersihan sesuai ritasi
  3. Adanya pemilahan sampah
  4. Pengangkutan dari lokasi/ jalan protokol ke TPS atau TPS3R/ transfer depo
  5. Surat permohonan pengangkutan sampah (jika ada)
  6. Sampah – sampah terkumpul di TPS/ transfer depo untuk diangkut ke TPA

  • Jasa Kebersihan
    1. Petugas kebersihan (penyapu) mengajukan kebutuhan peralatan kebersihan kepada Petugas Administrasi Kebersihan;
    2. Petugas kebersihan (penyapu) menerima kebutuhan peralatan dari gudang;
    3. Petugas kebersihan (penyapu) menyiapkan peralatan kebersihan;
    4. Petugas kebersihan (penyapu) melaksanakan penyapuan, pengumpulan sampah, membersihkan rumput di bahu jalan dan tempat-tempat umum;
    5. Petugas kebersihan (pengumpul/becak sampah) melakukan pengambilan dan pengangkutan sampah di bahu jalan dan tempat-tempat umum menggunakan gerobak, becak sampah, dan kendaraan bermotor roda 3 (tiga);
    6. Pelaksanaan pengumpulan sampah dan pembersihan sampah di TPS, TPS3R, Transfer Depo.
  • Pengangkutan Sampah
    1. Petugas administrasi kebersihan menentukan jadwal dan pengaturan rute armada;
    2. Pemelihara sarana dan prasarana melakukan pemeriksaan awal dan persiapan kendaraan;
    3. Petugas bongkar muat melakukan pengambilan sampah di TPS, TPS3R dan Transfer Depo, menutup bak truck dengan terpal;
    4. Pengemudi dan petugas bongkar muat melakukan pengangkutan sampah dari TPS, TPS3R, Transfer Depo ke TPA;
    5. Petugas operator alat berat melakukan bongkar muat sampah di TPA;
    6. Pengemudi membersihkan dan mencuci kendaraan;
    7. Memasukan kendaraan pengangkut sampah ke garasi dengan tertib.

1.      Pagi      : 06.00 – 12.00 WIB

2.      Siang    : 13.00 – 16.00 WIB

Pengumpulan sampah dari Petugas Kebersihan (Penyapu, pengumpul/becak sampah)

Maksimal 3 jam x 2 shift sehari

 

Pengangkutan sampah dari TPS, TP3R, dan Transfer Depo ke TPA oleh Petugas bongkar muat (bongkar muat, pengemudi)

Maksimal 4 jam per ritasi, rata – rata 2 ritasi per hari.

 

Operator alat berat 8 jam per hari.

 

(*)Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah (misal ada event-event) di luar jam operasional maksimal 6 (enam) jam.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum

Meningkatnya kebersihan kota

Mekanisme pengaduan pengguna layanan:

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan  ⇒ Tim Pengelolaan Pengaduan (menyelia, melaporkan kepada Ka. UKP)  ⇒ Ka. UKP melaporkan kepada Kepala Dinas   ⇒ Kepala Dinas  mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Ka. UKP mengagendakan rapat internal dengan tenaga teknis persampahan  ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian  ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telepon       : (0284) 321 150

Twitter        : @DLH_Pml

Instagram : @ukp_dlh_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Kebersihan dan Pengakutan Sampah"