No. SK: 660.1/020/Tahun 2024
1. Pagi : 06.00 – 12.00 WIB
2. Siang : 13.00 – 16.00 WIB
Pengumpulan sampah dari Petugas Kebersihan (Penyapu, pengumpul/becak sampah)
Maksimal 3 jam x 2 shift sehari
Pengangkutan sampah dari TPS, TP3R, dan Transfer Depo ke TPA oleh Petugas bongkar muat (bongkar muat, pengemudi)
Maksimal 4 jam per ritasi, rata – rata 2 ritasi per hari.
Operator alat berat 8 jam per hari.
(*)Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah (misal ada event-event) di luar jam operasional maksimal 6 (enam) jam.
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum
Meningkatnya kebersihan kota
Mekanisme pengaduan pengguna layanan:
Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim Pengelolaan Pengaduan (menyelia, melaporkan kepada Ka. UKP) ⇒ Ka. UKP melaporkan kepada Kepala Dinas ⇒ Kepala Dinas mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Ka. UKP mengagendakan rapat internal dengan tenaga teknis persampahan ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya
Website : http://dlh.pemalangkab.go.id/
Email : klh_pemalangkab@yahoo.com
Telepon : (0284) 321 150
Twitter : @DLH_Pml
Instagram : @ukp_dlh_pml
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store