Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  2. Fotokopi KTP
  3. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi Izin Lokasi
  5. Fotokopi Izin HO
  6. Fotokopi Izin IMB
  7. Fotokopi Izin Usaha
  8. Salinan Amdal/ UKL-UPL/SPPL
  9. Salinan hasil analisa kelayakan baku mutu air limbah
  10. Peta lokasi IPAL
  11. Peta lokasi pengambilan sampel
  12. Gambar IPAL
  13. Surat keterangan dari masyarakat sekitar pengguna sumber air

  1. Pemohon mengajukan surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
  2. Pemohon melengkapi berkas administrasi sesuai persyaratan;
  3. Pemohon mengisi formulir Permohonan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
  4. Meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan penentuan uji kualitas air limbah serta kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi;
  5. Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah.

1. Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari;

2. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil penelitian di lapangan dan kualitas air limbah yang dihasilkan di atas bahan baku mutu yang telah ditetapkan, maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan penolakan permohonan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 yang diajukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari;

3. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan sesuai dengan hasil penelitian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang menerbitkan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (menyelia, melaporkan kepada kasie) ⇒ kasie mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada kabid) ⇒ kabid mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

 

Pengelolaan pengaduan apabila terjadi aduan dan Pemegang izin terbukti:

  1. Memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
  3. Melakukan pengenceran;
  4. Melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam izin;
  5. Melakukan pembuangan air limbah ke tanah, kecuali mendapat izin untuk dimanfaatkan pada aplikasi tanah.

Jika pemegang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah melanggar ketentuan sembagaimana di atas dikenakan sanksi administrasi berupa :

  1. Pencabutan izin, atau;
  2. Penutupan/ penyegelan sementara outlet IPAL
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah"