1. Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari;
2. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil penelitian di lapangan dan kualitas air limbah yang dihasilkan di atas bahan baku mutu yang telah ditetapkan, maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan penolakan permohonan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 yang diajukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari;
3. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan sesuai dengan hasil penelitian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang menerbitkan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (menyelia, melaporkan kepada kasie) ⇒ kasie mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada kabid) ⇒ kabid mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya
Website : http://dlh.pemalangkab.go.id/
Email : klh_pemalangkab@yahoo.com
Telp./Fax : (0284) 322 121
Twitter : @DLH_Pml
Pengelolaan pengaduan apabila terjadi aduan dan Pemegang izin terbukti:
Jika pemegang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah melanggar ketentuan sembagaimana di atas dikenakan sanksi administrasi berupa :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store