Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Akta pendirian badan usaha;
  2. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;
  3. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
  4. Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3;
  3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan;
  4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang;
  5. Dilakukan suvey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang;
  6. Penerbitan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.

1. Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari;

2. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang menerbitkan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3.

3. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan penolakan permohonan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 yang diajukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari;

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan  Langsung/ Tidak Langsung ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola (menyelia dan melaporkan kepada kasie) ⇒ Kasie mengagendakan rapat internal dan mendiskusikan dengan kabid ⇒ Kabid mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"