Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kedalam Persetujuan Lingkungan

No. SK: 660.1/020/Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  2. Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang di dalamnya mencakup: a. Identifikasi Sumber dan Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); b. Persyaratan Lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); c. Persyaratan Desain Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); e. Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  2. Petugas menerima surat permohonan dari pemohon dan mengecek kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan, (*)jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon dan pemohon dipersilakan untuk melengkapi kekurangannya;
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan oleh tim teknis sesuai kebutuhan;
  4. Hasil verifikasi dokumen dan lapangan akan dituangkan dalam laporan hasil verifikasi;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan lapangan oleh tim tidak memenuhi persyaratan maka Tim akan memberikan rekomendasi tindak lanjut perbaikan kepada Pemohon agar dilaksanakan perbaikan dalam bentuk berita acara pemeriksaan;
  6. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan lapangan oleh tim sudah memenuhi persyaratan selanjutnya dilakukan Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan

Waktu yang dibutuhkan dari verifikasi dokumen dan lapangan yang memenuhi persyaratan sampai dengan Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pemohon mengajukan keluhan secara lisan/tertulis ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada pimpinan) ⇒ Tim pengelola pengaduan mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada Pimpinan ⇒ Pimpinan mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website    : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email        : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Instagram    : @dlhpemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kedalam Persetujuan Lingkungan"