No. SK: 660.1/020/Tahun 2024
Waktu yang dibutuhkan dari verifikasi dokumen dan lapangan yang memenuhi persyaratan sampai dengan Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Pemohon mengajukan keluhan secara lisan/tertulis ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada pimpinan) ⇒ Tim pengelola pengaduan mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada Pimpinan ⇒ Pimpinan mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya
Website : http://dlh.pemalangkab.go.id/
Email : klh_pemalangkab@yahoo.com
Telp./Fax : (0284) 322 121
Twitter : @DLH_Pml
Instagram : @dlhpemalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store