Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Surat kesesuaian rencana lokasi usaha/kegiatan dengan Perda Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031;
  3. Dokumen pendirian usaha/kegiatan;
  4. Profil usaha/kegiatan.

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi UKL-UPL dilampiri persyaratannya;
  2. Dilakukan uji administrasi;
  3. Bila sudah lengkap, DLH mengumumkan permohonan rekomendasi UKL-UPL selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3 hari;
  4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa;
  5. Dilakukan uji substansi (yaitu pemaparan UKL-UPL di depan Tim Pemeriksa UKL-UPL dan Perangkat Daerah terkait);
  6. Jika ada koreksi, maka draft UKL-UPL harus diperbaiki;
  7. Jika tidak ada koreksi dan/atau hasil revisi sudah benar maka draft UKL-UPL langsung diajukan untuk mendapat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL;
  8. Jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP
  9. Jika masih ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan UKL-UPL ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan UKL-UPL dan DPMPTSP tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  10. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

  1. Maksimal 14 hari setelah UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi
  2. Maksimal 7 hari setelah revisi UKL-UPL dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan DPMPTSP menerbitkan Izin Lingkungan

Adanya Honor Pemeriksa UKL-UPL yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL dan diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan Izin Lingkungan

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Pemrakarsa ⇒ Diterima petugas pelayanan baik secara lisan dan tertulis ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (menyelia, melaporkan kepada kasie) ⇒ Kasie mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada kabid ⇒ Kabid mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) "