Persetujuan Lingkungan (Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan/ UKL-UPL )

No. SK: 660.1/020/Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Draft UKL-UPL yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (dalam bentuk softcopy dan hardcopy);
  3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038;
  4. Persetujuan teknis air limbah, emisi, rincian teknis penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); dan
  5. Profil usaha/kegiatan.

  1. Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan melakukan penapisan mandiri dan/atau meminta arahan penapisan jenis dokumen lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan surat permohonan persetujuan lingkungan dilampiri persyaratannya;
  3. Petugas layanan menerima dokumen permohonan persetujuan lingkungan beserta lampiran kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi;
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang mengumumkan secara tertulis permohonan persetujuan lingkungan UKL-UPL di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan apabila persyaratan administrasi telah lengkap dan dipublikasikan selama 5 (lima) hari kerja dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga yang berpotensi terpapar dampak melalui website https://dlh.pemalangkab.go.id;
  5. Tim Pemeriksa melakukan pengecekan langsung ke lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  6. Pemeriksaan Substansi Dokumen UKL-UPL melalui rapat koordinasi Tim Teknis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap;
  7. Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan Dokumen UKL-UPL sesuai dengan masukan dan arahan Tim Teknis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi perbaikan diterima; dan
  8. Dokumen UKL-UPL yang secara substansi telah sesuai dengan arahan/masukan dan ketentuan yang berlaku dapat diajukan untuk mendapatkan persetujuan Lingkungan (Persetujuan UKL-UPL) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.

  1. Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman permohonan persetujuan lingkungan dipublikasikan, Masyarakat terdampak usaha dan/atau kegiatan menyampaikan saran dan masukan; 
  2. Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;
  3. Maksimal 5 (lima) hari kerja Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan harus menyampaikan perbaikan Draft UKL-UPL; 
  4. Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah Revisi UKL-UPL dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL.

Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Penilaian Substansi dapat dibebankan kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan;

Persetujuan Lingkungan (Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ UKL-UPL

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pemohon mengajukan keluhan secara lisan/tertulis ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada pimpinan) ⇒ Tim pengelola pengaduan mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada Pimpinan ⇒ Pimpinan mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Instagram : @dlhpemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan (Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan/ UKL-UPL ) "