No. SK: 660.1/020/Tahun 2024
Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Penilaian Substansi dapat dibebankan kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan;
Persetujuan Lingkungan (Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ UKL-UPL
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Pemohon mengajukan keluhan secara lisan/tertulis ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada pimpinan) ⇒ Tim pengelola pengaduan mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada Pimpinan ⇒ Pimpinan mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya
Website : http://dlh.pemalangkab.go.id/
Email : klh_pemalangkab@yahoo.com
Telp./Fax : (0284) 322 121
Twitter : @DLH_Pml
Instagram : @dlhpemalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store