Pelayanan Kerjasama dan Kemitraan

  1. 1. Permohonan kerjasama tertulis/elektronik/Lisan (face to face)
  2. 2. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi atau koresponden

  1. 1. Personil dari institusi/ lembaga/ perusahaan datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan kerjasama/chat WA, email, tlp dll 2. Pembuatan draft perjanjian kerjasama untuk disetujui kedua belah pihak 3. Penandatanganan perjanjian kerjasama 4. Pemohon membayar sesuai tarif, kecuali yang sifatnya mendatangkan pasien/ meningkatkan jumlah kunjungan customer tidak dipungut biaya

1. sesuai lamanya kesepakatan kerjasamam dapat dicapai

2. sesuai tingkat kesulitan pembuatan draft Perjanjian Kerjasama

3. sesuai jangka waktu perjanjian kerjasama

 

  1. Mengacu pada Peraturan Walikota Palopo 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.

2. Mengacu rincian biaya/ tarif dalam perjanjian kerjasama

3. sesuai yang di tentukan peraturan perundang-undangan

1. Kerjasama rumah sakit dengan intitusi/ lembaga/ perusahaan 2. Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy dan hardcopy document)

Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis, elektronik (sosial media, website, SMS, telepon, chat WA) ditujukan kepada bagian Bina Program, Humas dan Hukumdan mlli link LAPOR SP4N!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama dan Kemitraan"