Rekomendasi Pembuatan Sertipikat Tanah

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Mengisi formulir Permohonan
  3. Foto copy KTP Pemohon 2 lembar
  4. Foto copy bukti kepemilikan tentang tanah tersebut ( Sertifikat atau Girik/ Akta PPAT/ Segel/ Letter C )
  5. Surat Pernyataan dari pemilik tanah telah di pasang tanda batas
  6. Surat kuasa ( apabila di urus pihak ketiga ) di sertai Fc KTP Pemberi Kuasa
  7. Melampirkan Fc Pelunasan PBB

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
  3. Pembuatan surat pengantar rekomendasi sertifikasi tanah
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Sertifikat Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Sertipikat Tanah"