Pelayanan Pertolongan Persalinan dan Perinatologi

  1. Pasien Umum : - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga ( KK), Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : - Ibu : Kartu Berobat (bila ada), FC KIS, KTP, KK dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS), Surat rujukan (untuk pasien rujukan dari Faskes Lain). - Bayi : Kartu Berobat (bila ada), FC KIS, KTP orang tua, KK dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS), Surat rujukan (untuk pasien rujukan dari Faskes Lain).
  3. Pasien Jampersal : - Ibu : Kartu Berobat (bila ada), FC KTP, KK/ surat Domisili, Surat rujukan (untuk pasien rujukan dari Faskes Lain), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kecamatan dan Dinas Sosial. - Bayi : Kartu Berobat (bila ada), FC KTP Orangtua, KK/ surat Domisili, Surat rujukan (untuk pasien rujukan dari Faskes Lain), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kecamatan dan Dinas Sosial.

  1. 1. Pasien ibu dan bayi masuk ke UNIT GAWAT DARURAT Maternal dan Neonatal, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran (admision). - Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien : a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. b. Pasien Umum : Menyelesaikan pembiayaan setelah pasien akan pulang. c. Pasien Jampersal : Mengurus persyaratan Jampersal. 2. Untuk Pasien dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis, kemudian di pindahkan ke Ruang Kamar Bersalin/ Perinatologi/ Ruang Nifas. 3. Untuk pasiaen gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, pasien juga bisa langsung menuju Kamar Operasi Cyto atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : a. Pulang b. Rawat inap c. Rujuk balik ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau Rujuk ke RS yang lebih tinggi

24 Jam

  1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Palopo 
  2. BPJS : Sesuai Permenkes RI No. 52 Tahun 2016 dan Perubahannya
  3. Jampersal : Sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2019

1. Pelayanan Maternal dan Neonantal yang terdiri dari: a. Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis : yaitu pelayanan kehamilan, pelayanan persalinan normal, dan tindakan operatif ,pelayanan nifas. b. Pelayanan Kesehatan Neonatal Fisiologis yaitu asuhan pada bayi baru lahir level c. Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko Tinggi yaitu 1) Perdarahan pada kehamilan muda/abortus, nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut,kehamilan ektopik/KET, Hipertensi, preeklamsi/Eklamsi. dan kehamilan dengan kelainan jantung 2) Gawat janin dalam kehamilan, SC emergency, Ketuban Pecah Dini, Persalinan Macet, Induksi dan akselarasi Persalinan, aspirasi vakum, Episiotomi, Malpresentasi dan Malposisi , distosia bahu, plasenta manual, perbaikan robekan serviks, perbaikan robekan vagina dan perineum , perbaikan robekan dinding uterus, Histerektomi, dilatasi dan kuret, kompresi bimanual dan aorta dan sukar bernapas, d. Pelayanan Kesehatan Neonatal dengan Risiko Tinggi yaitu Hiperbilirubine, asfiksia, trauma kelahiran,hipogikemi,kejang,sepsis neonatal,ganguan pernapasan,gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit, gangguan perdarahan, resusitasi neonates, penyakit membrane hyaline dan pemberian minum resiko tinggi e. Pelayanan Ginekologi yaitu perdarahan uterus disfungsi, perdarahan menoragia, kista ovarium akut, radang pelvic akut, abses pelvic, infeksi saluran genetalia dan HIV AIDS. f. Pelayanan Penunjang Medik berupa USG, dan pemeriksaan laboratorium. 2. Pelayanan Inisiasi Menyusu Dini pada semua bayi baru lahir yang tidak bermasalah,dan pemberian Asi Eklsklusif pada semua bayi baru lahir 3. Pelayanan rawat gabung ibu dan bayi,dimana bayi yang rawat gabung adalah bayi yang tidak bermasalah,dan kondisi ibu memungkinkan untuk rawat gabung 4. Pelayanan Metode Kanguru pada Bayi Berat Lahir Rendah(BBLR) 5. Pelayanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan bayi,dimana dilihat dari sepuluh indikator keberhasilan menyusui.

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas         :  Petugas terkait.
  2. Kotak Saran :  Tersedia di tempat Pelayanan.
  3. Website        :   rsudswg.palopokota.go.id
  4. Email            :  rsu.swg@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertolongan Persalinan dan Perinatologi"