Penerbitan surat keterangan kematian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP / KK dan menunjukkan aslinya
  3. Foto copy KTP 2 orang saksi
  4. Mengisi Formulir Isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat Keterangan Kelahiran bagi yang belum ada
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika sudah benar dibubuhiu paraf, jika tidakbelum benar dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor,tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan kematian"