Pelayanan Farmasi

  1. 1. Membawa Surat elegibilitas peserta (SEP) pasien peserta JKN (KIS/BPJS)
  2. 2. Mmbawa Lembar Resep

  1. 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep dan menunggu nomor antrian 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3.Dilakukan pengkajian resep 4. Dilakukan penyiapan obat sesuai resep 5. Dilakukan pengecekan obat (verifikasi akhir) 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian 7.Ruang Administrasi 8. Peralatan untuk penyimpanan dan peracikan obat 9. Perlatan kantor untuk administrasi dan arsip 10. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psikotropika 11. Lemari pendingin untuk perbekalan farmasi yang termolabil 12. Penerangan, arana air, dan ventilasi 13. Pemadam Kebakaran atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

1. Sediaan Obat jadi ≤30 menit                                                    

2. Sediaan Obat Racikan

1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Palopo
RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Sediaan Obat jadi 2. Sediaan Obat Racikan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading antara lain :                            

  1. Kotak Saran
  2. Aduan langsung yang berhubungandenganteknis ditangani  

      langsung oleh bagian/bidang/unit

3. Aduan via elektronik:

     - Website

     - Media sosial

     - Email

     - SMS/Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"