Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah

  1. FC KTP pemohon atau yang diberi kuasa
  2. FC Akta Pendirian Usaha yang disahkan oleh pejabat berwenang bagi yang berbadan hukum
  3. FC dokumen pengelolaan lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  4. Hasil analisa limbah cair dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir bagi yang beroperasi dan dibuat oleh laboratorium terakreditasi
  5. Surat pernyataan kesanggupan mengoperasionalkan unit IPAL/SPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bermaterai)
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan upaya pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar akibat pembuangan limbah cair (bermaterai)
  7. Lay Out IPAL/SPALdan narasi proses pengolahannya
  8. Rekomendasi IPLC dari Dinas Lingkungan Hidup
  9. Lampiran lain sesuai isi formulir permohonan
  10. FC ijin lama (untuk permohonan perpanjangan ijin)

  1. Melakukan Uji 3 Bulan Berturut - Turut Memenuhi Baku Mutu
  2. Mengajukan Rekomendasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
  3. Mengisi Formulir dan Kelengkapan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

7 Hari Setelah Berkas Lengkap

Gratis

Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah

Kasie Pengolahan Limbah dan Pengujian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah"