Spm on-line

  1. mengisi form SPM diketahui RT dan RW
  2. fc KK dan KTP
  3. surat rujukan dari puskesmas/keterangan sedang dirawat di Rumah Sakit

  1. SPM ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam pembiayaan perawatan kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang (RST, RSUD,RSSA,RSI,RSJ, RS Lavalette)
  2. pastikan anda bukan peserta aktif ,penerima bantuan iuran Kesehatan subsidi ataupun non aktif dari BPJS baik mandiri ataupun ketenagakerjaan.
  3. jika pemohon pada aplikasi JKN masih tercatat menjadi peserta seperti tsb pada no.2 maka sebaiknya meminta keterangan kepersertaan ke Kantor BPJS yang dilengkapi Tanda tangan dan cap stempel yang menyatakan pemohon bukan peserta BPJS.
  4. pastikan bahwa bantuan ini bukan untuk kasus kecelakaan lalulintas, atau lainnya dan tentunya akan diverifikasi oleh petugas dari dinas kesehatan ke pembuat rujukan dan RS terkait.
  5. untuk pengurusan ini pemohon tidak perlu lagi berpindah/bergeser kantor jadi tetap pengurusan berada di kelurahan sampai tercetak SPM
  6. setelah SPM diverifikasi oleh dinas terkait maka akan keluar surat SPM yang telah ditanda tanggani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.
  7. SPM ini berlaku selama 3 Bulan jika dalam masa 3 bulan masih membutuhkan perawatan maka pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dina Kesehatan Kota Malang untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang di biayai oleh Pemerintah Kota Malang. Kartu yang dikeluarkan hanya khusus pemohon.

  1. 20 menit pemeriksaan berkas pemohon
  2. 20 menit memasukan data; menginput ke aplikasi, menscan berkas yang dibutuhkan kemudian diinput juga pada aplikasi.
  3. 40 - 60 menit verifikasi oleh DINSOS dan DINKES
  4. 10 menit setelah terverifikasi akhir oleh DINKES form pengajuan Spm dapat di printout

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

  1. koordinasi dengan dinkes sebagai verifikator akhir 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Spm on-line"