Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pelayanan pemeriksaan formulir laboratorium pada pasien rawat jalan: a. Pasien datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium yang telah diisi lengkap. b. Jika tidak membawa formulir permintaan laboratorium, maka di laboratorium dibuatkan formulir permintaan. c. Jika pasien umum maka diminta ke kasir untuk melakukan pembayaran. d. Formulir diregistrasi dan diberi no lab oleh petugas administrasi. e. Spesimen pasien diambil di laboratorium oleh petugas sampling f. Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diambil g. Di laboratorium pasien diberitau kapan hasil selesai h. Setelah hasil pemeriksaan selesai, diinput ke komputer dan dicetak hasilnya i. Hasil pemeriksaan laboratorium diverifikasi oleh dokter penanggungjawab pelayanan laboratorium. j. Hasil diberikan kepada pasien dalam amplop tertutup. 2. Pelayanan pemeriksaan laboratorium pada pasien rawat inap: a. Dokter memberi instruksi pemeriksaan laboratorium, dibuat formulir pemeriksaan laboratorium yang ditandatangani oleh dokter yang meminta. b. Formulir laboratorium harus diisi lengkap: nama, umur, jenis kelamin, jenis pemeriksaan, ruang rawat, dan keterangan klinis c. Formulir pemeriksaan dan tanda bukti pembayaran / jaminan dibawa ke laboratorium untuk arsip laboratorium. d. Formulir diregistrasi dan diberi nomor lab oleh petugas administrasi. e. Analis mengambil spesimen pasien sesuai instruksi jenis permintaan pemeriksaan dan kemudian membawa spesimen ke Laboratorium f. Petugas sampling meregistrasi dan memberi label pada spesimen yang telah diambil g. Spesimen seperti cairan pleura, cairan otak, diambil oleh dokter dan dikirim langsung ke laboratorium oleh perawat dengan menyertakan formulir permintaan pemeriksaan yang sudah diisi lengkap data pasien. h. Setelah menerima spesimen, analis segera melakukan pemeriksaan. i. Setelah hasil pemeriksaan selesai, diinput ke komputer dan dicetak hasilnya. j. Petugas laboratorium menginformasikan kepada perawat bahwa pemeriksaan laboratorium sudah selesai dan boleh diambil dengan menandatangani buku pengambilan hasil laboratorium.

  1. 1. Pencatatan spesimen adalah catatan terhadap setiap spesimen yang di terima setiap hari 2. Buku register adalah buku catatan mengenai spesimen yang di terima setiap hari 3. Pencatatan lengkap adalah meliputi ; a. Nomor unit laboratorium , nomor rekam medik. b. identifikasi pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat). c. Nama dokter. d. Tanggal dan jam spesimen di ambil, e. Tanggal dan jam spesimen diterima. f. Tanggal dan jam spesimen di periksa oleh siapa. g. Keadaan spesimen yang tidak memenuhi syarat. h. Jenis pemeriksaan yang di minta. i. Jenis spesimen yang di ambil dan di terima. 4. Rekapitulasi adalah rekapitulasi bulanan atau tahunan terhadap spesimen / pasien yang di terima setiap hari. A. Rawat inap 1. Perawat atau yang mewakili menyerahkan surat pengantar dari dokter kepada petugas loket pendaftaran 2. Petugas loket pendaftaran mencatat data dan surat pengantar pasien ke dalam buku register meliputi: • Nomor laboratorium • Identitas pasien (Nama.Jenis Kelamin,Umur) • Bangsal ruangan tempat pasien dirawat • No.Rekam medik • Nama dokter yang meminta dan tanggal permintaan/Poliklinik. • Status Pasien (Umum, Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek, dll) • Diagnosis / keterangan klinik • Parameter jenis Pem. Laboratorium yang diminta (bertanda) ? SPPL diterima oleh petugas administrasi laboratorium kemudian disalin dalam buku register, kemudian diserahkan kepada petugas laboratorium untuk diambil darahnya, sedang untuk sampel urine, faeses dan sputum serta cairan tubuh lainnya petugas ruangan mengantar langsung ke Laboratorium, disertai dengan SPPL yang sudah diisi lengkap dan sudah ditandatangani oleh dokter yang merawat ? Sampel di olah kemudian didistribusikan kemasing - masing bagian laboratorium untuk diperiksa B . Rawat Jalan 1. Pasien atau keluarga pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter kepada petugas loket pendaftaran 2. Petugas loket pendaftaran mencatat data dan surat pengantar pasien kedalam buku register meliputi : • Nomor laboratorium • Identitas pasien (Nama, Jenis Kelamin, Umur) • Poli atau bagian/tempat pasien berasal • No.Rekam medik • Nama dokter yang meminta dan tanggal permintaan • Status Pasien (Umum, Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dll) • Diagnosis / keterangan klinik • Parameter jenis Pem.Laboratoriurn yang diminta (beri Tanda) • Pasien rawat jalan yang datang di terima dan di layani oleh petugas administrasi , di bagian penerimaan pasien rawat jalan dengan cara : • Pasien yang datang dilayani dengan meminta surat pengantar dokter • Nomor register kemudian di catat dalam buku register. • Penerimaan pasien dengan mengisi semua data pasien : A. Untuk pasien diluar pasien umurn ( Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek, dll) menunjukkan surat jaminan pelayanan/kelengkapannya yang sudah diverifikasi B. Setalah di cap lunas, SPBL rangkap satu di berikan kepada pasien untuk pengambilan hasil , rangkap dua di simpan oleh petugas administrasi sebagai bukti pembayaran pemeriksaan. Formulir laboratorium diserahkan kepada petugas tempat pengambilan / penerimaan bahan pemeriksaan untuk di ambil sampelnya di ruang pengambilan sampel dan sampel di olah , kemudian didistribusikan ke masing- masing bagian laboratorium untuk di periksa. Kriteria Pemeriksaan Laboratorium Jenis Pemeriksaan Waktu Pemeriksaan Cito Darah Rutin 30 menit Hemostasis 60 menit Gula Darah Sewaktu 30 menit Elektrolit 30 menit Analisa Gas Darah 30 menit Biasa Darah Rutin 60 menit Darah Lengkap 90 menit Kimia Darah 90 menit Urine Rutin 60 menit Feses Rutin 60 menit Ket : hal tersebut di atas berlaku bila semua keadaan baik dan untuk hitung jenis leukosit tidak ditemukan sel muda, karena akan dikonsultasikan ke penanggung jawab laboratorium. 1. Pemeriksaan Hematologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain darah rutin, LED, golongan darah, morfologi sel darah dan hemostasis. 2. Pemeriksaan Kimia Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain: glukosa, fungsi hati, fungsi ginjal, fungsi jantung, fraksi lipid, HbA1c, elektrolit, analisa gas darah. 3. Pemeriksaan Urin Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang membutuhkan bahan urin antara lain: urin rutin, urin lengkap, tes kehamilan dan tes narkoba. 4. Pemeriksaan Analisa Cairan Tubuh Pemeriksaan yang mencakup cairan pleura, cairan otak, dan analisa sperma. 5. Pemeriksaan Serologi/Imunologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang memerlukan serum sebagai bahan pemeriksaan, adapun pemeriksaannya antara lain: HBsAg, Anti HBs, Anti HCV, Ig M Salmonella, IgG/IgM Dengue, Dengue NS1 Ag, anti TB IgM, Anti HIV, CD4, Tumor marker, Thyroid. 6. Pemeriksaan Bakteriologi/Mikrobiologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain Sputum Basil Tahan Asam.

 

     Kriteria            Jenis Pemeriksaan    Waktu Pemeriksaan

 

Cito                             Darah Rutin                       30 menit

                                    Hemostasis                      60 menit

                                    Gula Darah Sewaktu       30 menit

                                    Elektrolit                          30 menit

                                   Analisa Gas Darah       30 menit         

Biasa                          Darah Rutin                     60 menit

              Darah Lengkap         90 menit                                 

                             Kimia Darah                           90 menit      

                         Urine Rutin                                 60 menit  

                         Feses Rutin                                60 menit

 

Ket : hal tersebut di atas berlaku bila semua keadaan baik dan untuk hitung jenis leukosit tidak ditemukan sel muda, karena akan dikonsultasikan ke penanggung jawab laboratorium.

1. Umum       :   Sesuai Peraturan Walikota Palopo

Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang  Tarif  BLUD RSUD Sawerigading Palopo

2. JKN           :   Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016 dan Perubahannya

1. Pemeriksaan Hematologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain darah rutin, LED, golongan darah, morfologi sel darah dan hemostasis. 2. Pemeriksaan Kimia Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain: glukosa, fungsi hati, fungsi ginjal, fungsi jantung, fraksi lipid, HbA1c, elektrolit, analisa gas darah. 3. Pemeriksaan Urin Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang membutuhkan bahan urin antara lain: urin rutin, urin lengkap, tes kehamilan dan tes narkoba. 4. Pemeriksaan Analisa Cairan Tubuh Pemeriksaan yang mencakup cairan pleura, cairan otak, dan analisa sperma. 5. Pemeriksaan Serologi/Imunologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang memerlukan serum sebagai bahan pemeriksaan, adapun pemeriksaannya antara lain: HBsAg, Anti HBs, Anti HCV, Ig M Salmonella, IgG/IgM Dengue, Dengue NS1 Ag, anti TB IgM, Anti HIV, CD4, Tumor marker, Thyroid. 6. Pemeriksaan Bakteriologi/Mikrobiologi Pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain Sputum Basil Tahan Asam.

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading kota Palopo antara lain:

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh bagian/ bidang/ unit
  2. Surat yang dapat bisa dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (www.lapor.go.id)
  5. Website RSUD Sawerigading Kota Palopo : (rsu.swg@gmail.com)
  6. Facebook RSUD Sawerigading Kota Palopo : (http: //web.facebook.com/RSUD-Sawerigading –Palopo)
  7. Instagram RSUD Sawerigading Kota Palopo : @rsud.sawerigadingpalopo

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

 

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Unit Struktural Bagian Humas dan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"