Tidak dipungut biaya
surat keterangan wali hakim
1 menelaah berkas berkas pemohon / pengadu oleh staf pelayan
2 koordinasi dengan kasi PM
3 meminta bantuan pendapat kepada sekertaris Lurah dan Lurah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGADMINISTRASI UMUM