Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan fotocopy Surat Penganatar RT
  2. Fotocxopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menterahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi Formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

Jangka waktu Penyelesaian Surat Pengantar Kartu Keluarga adalah 1 Jam

Biaya/Tarif Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga adalah Rp.0,- (Gratis)

Surat pengantar Kartu Keluarga

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"