Pelayan Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan persetujuan Lingkungan di sekitar Lokasi keramaian
  5. Surat permohonan kepada Lurah untuk mengeluarkan Surat pengantar ijin keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Ijin Keramaian

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Pengantar ijin keramaian adalah 55 Menit

Biaya/Tarif Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian  adalah Rp.0,- (Gratis)

Surat Pengantar ijin Keramaian

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Surat Pengantar Ijin Keramaian"