wali nikah

  1. pengantar RT/RW
  2. fc kk dan KTP @ calon pengantin
  3. fc KK dan KTP wali
  4. hari tanggal bulan tahun dan tempat pelaksanaan nikah

  1. sudah mendapat pengantar RT/RW
  2. pastikan kebenaran data - data yang dibawa dan telah membuat N1-N7
  3. jangan lupa buatlah pernyataan yang diketahui RT/RW jika wali nikah tersebut bukanlah saudara kandung yang dibuktikan dengan kesamaan nama orang tua pada KK atau ayah Kandung yang masih terdapat di KK.
  4. bawalah materai bernilai Rp. 6000,- sebagai pengesah pernyataan wali yang telah dibuat oleh petugas

10 menit penelitian / pemeriksaan berkas - berkas pemohon

05 menit pengetikan /pembuatan surat pernyataan wali nikah

05 menit pemeriksaan oleh Kasi PM

10 menit penandatanganan dan verifikasi oleh lurah

 

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan wali

  1. menelaah terkait pengaduan pemohon dengan melihat berkas - berkas oleh staf pelayanan
  2. koordinasi dengan Kasi PM
  3. meminta pertimbangan dari sekertaris Lurah atau Lura
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "wali nikah"