Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas berupa Foto Copy KTP/KK, dan Kartu Berobat Pasien JKN & BPJS : - Kartu Askes/BPJS/KIS/dll, Surat Rujukan Dari Dokter Keluarga/Klinik/RS, Kartu Identitas berupa Foto Copy KK/KTP dan Kartu Berobat Pasien JKN & BPJS Dari Luar Kota : - Foto Copy Kartu Askes/BPJS/KIS/dll, Surat Rujukan Dari Rumah Sakit Setempat dan Kartu Identitas berupa Foto Copy KK/KTP dan Kartu Berobat Pasien Jasa Raharja : - Kartu Identitas, Surat Perintah Mondok, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja dan Kartu Berobat

  1. 1. Pasien yang berasal dari rawat jalan (Poliklinik) atau IGD yang ingin rawat inap mendaftar di Admission dengan membawa surat pengantar rawat inap sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap. Jika tempat tidur ada, keluarga pasien/pengantar pasien diarahkan untuk mengisi General Consent. Tetapi jika tempat tidur penuh, pasien menunggu antrian rawat inap di IGD sampat tempat tidur di ruangan perawatan tersedia. 2. Petugas IGD/Petugas Ambulasi mengantar pasien ke ruang perawatan bersama dengan rekam medisnya 3. Di ruang rawat inap, setelah serah terima pasien dan rekam medis. Pasien Rawat Inap mendapatkan pelayanan sesuai dengan diagnosa penyakit yang diderita. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Radiologi dll. Bagi pasien dengan kepesertaan BPJS segera mengurus jaminan di Loket BPJS dan bagi pasien Umum mengurus pembayaran 4. Pasien yang telah mengurus pembayaran dan mengambil obat di Apotek dan boleh pulang dari RS setelah diizinkan pulang oleh dokter yang merawat.

tergantung kondisi pasien

berbeda-beda setiap pasien

1. Umum       :   Sesuai Peraturan Walikota Palopo

Nomor 65 Tahun 2016

2. JKN           :   Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016 dan perubahannya

Pelayanan Rawat Inap : 1. Pelayanan Pasien Rawat Inap: Kelas 3, Kelas 2, Kelas 1, VIP Cemara, VIP Geraium, VVIP/Paviliun 2. Pelayanan Rujukan Pasien

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1)  Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Instalasi /MPP/Humas/Tim 

2)  Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) Email           :  rsu.swg@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"