Layanan Uji Kir Kendaran Bermotor

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  2. Buku Uji KIR
  3. KTP Pemohon (Pemohon Kendaraan Baru)

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Uji Kemndaraan.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Petugas pendaftaran memberikan nomor urut ke loket 1 bagian adminstrasi.
  4. Petugas administrasi menginput KBWU ( Kendaraan Bermotor Wajib Uji) kemudian print kuitansi.
  5. Pemohon akan di panggil petugas adminstrasi untuk membayar biaya sesuai kuitansi.
  6. Pemohon melakukan uji kendaraan ke Gedung uji untuk Uji laik kendaraan.
  7. Pemohon menuju loket 2 untuk mengetahui informasi lulus atau tidaknya kendaraan tersebut.
  8. Apabila lulus uji langsung ke loket pengambilan plat uji.
  9. Apabila tidak lulus uji harus diperbaiki dahulu sesuai catatan dari penguji kendaraan. setelah selesai diperbaiki ke loket pengambilan plat uji.
  10. Setelah selesai, pemohon menuju ke loket 3 untuk mengambil buku Uji dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Harus mengantri kendaraan yang akan uji kir kendaran.

Biaya Uji Kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8 Tentang Retribusi Jasa Umum

Surat Tanda Uji Kendaraan/ Buku KIR

No telp kantor : (0298) 522530

IG : dishub_kabsemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Uji Kir Kendaran Bermotor"