Informasi permohonan administrasi PPNS disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP
Tidak dipungut biaya
Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store