Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan administrasi PPNS yang ditujukan ke alamat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Telepon (0561) 741163, Fax (0561) 764919, Kode Pos 78124.
  2. Penilaian SKP 1 tahun sebelumnya 3 rangkap
  3. Foto kopi KTP 3 lembar
  4. Pas foto latar merah ukuran 3 x 4 dan ukuran 2 x 3, masing-masing 5 lembar
  5. Foto kopi izasah diklat pembentukan PPNS 3 lembar

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permohonan administrasi PPNS kepada Kasat Pol PP/Sekretrasi Satpol PP.
  2. Kasat Pol PP/Sekretrasi Satpol PP mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
  3. Bidang Penegakan Peraturan Daerah menyiapkan berkas administrasi PPNS untuk selanjutnya diusulkan kepada pihak terkait.
  4. Pengusulan berkas administrasi PPNS kepada instansi terkait.

Informasi permohonan administrasi PPNS disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP

Tidak dipungut biaya

Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)"