Pelayanan Keberatan Atas SPPT / SKPD

  1. Asli SPPT/SKP PBB
  2. Fotocopy Sertifikat atas tanah/ Akta Jual Beli / Surat Penunjukan Kavling / Surat Keterangan lain
  3. Fotocopy ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  4. Mengisi SPOP / LSOP dan ditandatangani WP
  5. Fotocopy Pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon membawa : - Kelengkapan Persyaratan yang dibutuhkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Salinan SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan Atas SPPT / SKPD"