Pelayanan Kartu Keluarga

  1. 1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir Kartu Keluarga dan Isian biodata penduduk

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.

Dihitung setelah berkas masuk dan lengkap

Tidak ada biaya

Kartu Keluarga (KK)

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kasubag Umum / Kasi
  2. Sekretaris Kecamatan
  3. Camat
  4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah

  1. Kotak Saran
  2. Telepon/Faximile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"