nikah

  1. pengantar RT/RW
  2. fc KK KTP @ calon
  3. FC akte kelahiran @ calon
  4. Fcijzah terakhir
  5. surat cerai jika status Janda/Duda

  1. Bawa Pengantar RT/RW
  2. pastikan data yang tertulis pada berkas - berkas pemohon telah benar dan sesuai jika ditemukan ketidak sesuaian maka HARUS dilakukan pembetulan dahulu
  3. pastikan Usia calon Wanita 21 Tahun dan pria 25 Tahun jika kurang dari ketetapan tsb maka diperlukan penetapan dari Pengadilan

  1. 10.00 menit koreksi berkas berkas pemohon 
  2. 05.00 menit verifikasi data kepada pemohon
  3. 10.00 menit pembuatan N1-N7
  4. 10.00 menit pengkoreksian berkas oleh pemohon
  5. .05.00 menit paraf serta verifikas oleh Kasi Pemberdayaan Perempuan
  6. 15.00 tanda tangan dan verifikasi oleh lurah

Tidak dipungut biaya

N1-N7

  1.  menelaah berkas pemohon/pengadu  oleh staf pelayanan atas pengaduan yang bersangkutan
  2. memkoordinasikan dengan kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kasi Trantib
  3. meminta pertimbangan Sekertaris Lurah/Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "nikah"