Pelayanan Rekomendasi Pembebasan Biaya Perawatan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Bagi Orang Tidak Mampu atau Orang Terlantar

  1. Foto Kopi KK
  2. Foto Kopi KTP/ Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan Rawat Inap Rumah Sakit (RSUD, RS dr. ARIO WIRAWAN, RS dr. ASMIR, BKPM, Puskesmas)
  4. Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan

  1. Pastikan Berkas sudah lengkap
  2. Menunggu hasil survei TKSK
  3. Surat diambil setelah 2 hari

Menunggu survei dari TKSK

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM pembebasan biaya perawatan

Sesuai SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembebasan Biaya Perawatan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Bagi Orang Tidak Mampu atau Orang Terlantar "