Pelayanan Pengajuan PBB Baru

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. 1 lembar fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Fotocopy PBB
  5. Mengisi SPOB ( Surat Pemberitahuan Obyek Pajak )

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW asal dan RT/RW yang dituju - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan ------> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke Instansi terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Persyaratan Pengajuan PBB Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan PBB Baru"