Surat pengntar penerbitan surat keterangan pindah datang

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Exellent Service dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengntar penerbitan surat keterangan pindah datang"